Halal Atau Haramkah Vaksinasi? Ya, halal atau haramkah vaksinasi? Di masyarakat sangat ramai beredar berita-berita yang membuat masyarakat sangat ketakutan dengan vaksinasi atau imunisasi. Alhasil, tanpa penyelidikan apa pun, sangat banyak di kalangan muslim yang memilih untuk tidak memberi imunisasi kepada anak/bayinya.
Ada satu keheranan besar timbul dalam benak saya. Dokter kandungan saya adalah seorang wanita muslimah yang mengilmui dalam ilmu kedokteran maupun agama. Dokter anak yang mendampinginya pun tak jauh berbeda. Kedua dokter muslimah tersebut tak pernah melarang imunisasi bahkan sangat memperhatikan. Ada pula seorang ahli fiqh yang kami kenal sangat mendalami ilmu biologi hingga meraih gelar yang cukup tinggi. Beliau pun tidak pernah melarang imunisasi. Beliau juga biasa diminta untuk membimbing manasik haji. Otomatis, Beliau pasti sering diminta konsultasi tentang vaksinasi.
Karena didorong rasa ingin tahu yang sangat kuat, ditambah banyaknya kawan yang menanyakan perihal imunisasi inilah, saya dan suami memberanikan diri bertanya kepada ahli fiqh yang saya maksud tadi, yaitu Ustadz Busyroni Majid, yang Beliau sendiri pernah praktik pembuatan vaksinasi. Apa jawaban Beliau?
Bismillah.. Semoga Alloh memudahkan lisan hamba yang miskin ilmu ini untuk menyampaikan apa yang kami dapat dari penjelasan Beliau. Oleh karenanya, jika ada kesalahan kata atau semacamnya mohon dimaafkan dan dikoreksi. Saya akan mencoba mengulang penjelasan Beliau secara singkat.
Sekilas info tentang definisi imunisasi dan vaksinasi yang dipaparkan oleh Dr. dr. Zakiuddin M, Sp.A(K). Imunisasi dan vaksinasi mempunyai definisi yang sama yaitu langkah pemberian kekebalan tubuh. Imunisasi berasal dar kata "immune" artinya kebal, jadi imunisasi berarti mengebalkan, sedangkan vaksinasi berasal dari kata "vaccine" yaitu zat yang dapat merangsang timbulnya kekebalan.Sebetulnya kata "vaccine" berasal dari nama virus "vaccinia" yaitu sejenis virus cacar yang ...tidak berbahaya yang dulu pertamakali dipakai untuk vaksinasi terhadap virus variola yang berbahaya.Jadi vaksinasi artinya memberikan vaksin yang merangsang kekebalan tubuh.
Nah sekarang berbicara singkat tentang pembuatan vaksin yang saya dapat dari Ust. Busyroni Majid selaku ahli lulusan S₂ Fak. Biologi Univ. Gadjah Mada. Pembuatan vaksin tidak dapat dilakukan tanpa media. Virus yang akan dijadikan vaksin tersebut membutuhkan media untuk tempat pengkulturan (pengembang biakan). Media yang terbagus dan termurah yang biasa digunakan saat ini adalah enzim babi. Setelah mengalami suatu proses, virus yang telah mengalami proses pengkulturan tadi tidak langsung digunakan sebagai vaksin, melainkan melalui proses pencucian dengan H₂O murni. H₂O murni berbeda dengan air biasa, harganya pun sangat mahal. Satu ampul kecil saja (isinya sangat sedikit) harganya 200 an ribu rupiah. Setelah melalui proses pencucian dengan H₂O, calon vaksin tadi diputar dengan alat yang bernama centrifuge. Jika masih ada endapan (debrase), maka belum bisa digunakan sebagai vaksin, dianggap produk gagal. Maka harus dicuci lagi di dalam H₂O tadi hingga tidak ada debrase-nya sedikit pun! Jika sudah bersih dari endapan apapun termasuk enzim tadi, maka vaksin sudah jadi dan siap dipakai. Sehingga, secara substansi vaksin dapat dinyatakan 100% HALAL…!!
Kegagalan dalam pemberian vaksin bukan karena masih adanya endapan. Kegagalan bisa berakibat faktor internal pembuatan atau eksternal yaitu tubuh pasien itu sendiri. Dan apabila kegagalannya hanya 1%, maka vaksin tersebut masih dinyatakan layak. Apalagi jika kegagalan yang terjadi hanya 2 orang dari 1000 orang, maka kegagalan tadi dapat ditiadakan. Analog sederhananya misal ada orang yang meninggal saat dia puasa maka bukan berarti puasanya yang membuat dia meninggal. Tetapi mungkin kondisi orang tersebut yang sudah sakit berat dan memaksakan diri puasa ataupun faktor yang lain lagi.
Nah, itu tadi sekedar sekedar informasi sedikit yang dapat saya sampaikan. Jika ada kebenaran dalam penyampaian saya, maka itu semua datangnya dari Alloh Ta’ala semata. Serta mohon maaf jika ada kesalahan kata atau kalimat dikarenakan keterbatasan ilmu saya dan dikarenakan saya hanya memanfaatkan telinga untuk mendengarkan penjelasan Beliau tersebut. Dan saya mohon koreksi dan masukan dari para dokter, ahli medis, atau ilmuwan biologi dan farmasi dalam hal ini. Semoga dapat menjembatani kebingungan selama ini. Jazaakumullahu khairan katsiiran. Hasbunallahu wani’mal wakiil ni’mal maulaa wani’mannashiir…
