Laman

Hukum KB



Beberapa waktu lalu ada seorang teman yang menanyakan hukum tentang menggunakan alat kontrasepsi. Bismillah.., saya mencoba membantu menjawab setelah mempelajari pendapat beberapa ulama yang kompeten dalam hal tersebut. Semoga Allah membimbing saya yang mempunyai keterbatasan ilmu ini, sehingga hanya menyampaikan kebenaran saja. Aamiin.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ    
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

Dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain – dalam riwayat lain: para Nabi ‘alaihis salam [HR Ahmad (3/158) dan Ibnu Hibban (no. 4028) dengan sanad yang hasan].

Dari ayat dan hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Islam menyuruh kita mempunyai banyak anak. Dengan kata lain, kita tidak diperkenankan membatasi jumlah anak hanya dengan alasan takut dengan kemiskinan. Baik membatasi jumlah anak dengan ‘azl ataupun alat kontrasepsi.

Lalu,bagaimana dengan menunda atau membatasi jumlah anak karena alasan kesehatan?
 “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.Al Baqoroh : 185)
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu” (QS.Al Maidah : 6)
Allah menginginkan kemudahan untuk kita tanpa melanggar syari’at-Nya. Membatasi dan menunda mempunyai anak adalah hal yang berbeda. Ada kondisi-kondisi dimana boleh sekedar menunda mempunyai anak, ada pula kondisi-kondisi yang memperbolehkan membatasi jumlah anak. Berikut ini adalah pendapat para ulama :

* Jika khawatir akan kesehatan ibu karena kondisi setelah melahirkan, maka menunda mempunyai anak lagi hukumnya boleh (mubah). Karena melahirkan dalam jarak yang berdekatan menjadikan kesehatan ibu dapat menurun, terlebih jika masih harus menyusui anak yang baru lahir.

* Jika khawatir akan kondisi kesehatan ibu karena mempunyai penyakit tertentu, seperti penyakit jantung, sehingga dokter memberi tahu bahayanya ibu jika hamil dan melahirkan lagi, maka membatasi jumlah  anak adalah dianjurkan. Ada ulama yang mengatakan boleh (mubah). Tetapi di lain sisi, ada dokter yang bahkan menyarankan janin digugurkan selagi masih belum bernyawa jika diketahui si ibu mempunyai penyakit jantung yang sudah kronis yang hal itu dikhawatirkan dapat mengakibatkan janin keguguran sebelum waktunya. Wallahu a’lam.

* Jika khawatir akan kondisi kesehatan ibu karena usia dan dokter juga telah memberi rambu-rambu berbahaya jika si ibu hamil lagi, maka membatasi jumlah anak diperbolehkan.

* Jika khawatir akan kondisi kesehatan dan pendidikan anak yang baru dilahirkan sehingga masih butuh perawatan khusus, kasih sayang, perhatian terhadap pendidikan dan pengasuhannya, serta kebutuhan air susu ibu yang cukup, maka menunda mempunyai anak lagi hukumnya boleh (mubah).

|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ  
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (QS. An-Nissa’ : 9)

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 233 yang artinya :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Adapun cara pembatasan dan penundaan yang diperbolehkan adalah dengan cara pengaturan berhubungan suami istri menurut kalender masa subur, menggunakan kondom, ‘azl ataupun penggunaan alat kontrasepsi di bawah pengawasan dokter ahli.

Pengaturan menurut kalender masa subur istri ini adalah cara yang paling aman dan nyaman. Hanya saja, angka keberhasilannya sangat kecil. Hal ini karena kita hanya dapat memperkirakan saja, sedangkan Allah Yang Maha Tahu kapan waktu masa tidak subur yang sesungguhnya.

Penggunaan kondom jelas aman bagi suami istri, hanya saja mungkin kurang nyaman. Tapi angka keberhasilannya lebih tinggi dibanding dengan perkiraan kalender masa subur. Walau tentu saja mudah bagi Allah untuk menjadikan seorang anak bagi mereka karena Allah Maha Berkehendak.

Cara ‘azl diperbolehkan, yaitu sperma dikeluarkan di luar rahim istri. Itu pun hanya boleh dilakukan jika ada keridloan antara suami dan istri. Hal ini pernah dilakukan oleh seorang sahabat Rasulullah. Ada beberapa hadits yang menceritakan hal tersebut, di antaranya hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan, “Aku mempunyai sahaya wanita, dia pelayan kami dan yang menyirami pohon kurma kami. Aku biasa menggaulinya, dan aku tidak suka jika dia hamil.” Maka, beliau menjawab: “Ber-’azllah darinya, jika engkau suka. Sebab, akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya.” Orang ini pun melakukannya. Beberapa waktu kemudian, dia datang kepada beliau seraya mengatakan: “Sahaya wanitaku telah hamil.” Beliau mengatakan: “Aku telah mengabarkan kepadamu bahwa akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya.” [HR. Muslim (no. 1439) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2173) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 89), kitab al-Muqaddimah, Ahmad (no. 13936)].

Sedangkan penggunaan alat kontrasepsi dipilih yang aman tanpa menimbulkan kemudharata bagi ibu dan di bawah pengawasan dokter ahli serta dengan kesepakatan antara suami dan istri. Semua tergantung kondisi dan kenyamanan ibu. Ada beberapa macam alat kontrasepsi yang direkomendasikan para dokter dan banyak digunakan di masyarakat, yaitu dengan pil KB, suntik, dan spiral.

Dari cara-cara pembatasan maupun penundaan mempunyai anak di atas adalah cara-cara yang insya Allah diperbolehkan. Cara-cara yang tidak diperbolehkan adalah dengan cara sterilisasi, vasektomi, dan tubektomi. Mengapa dilarang, untuk lebih jelasnya silahkan membaca buku karya Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdiyang berjudul Masail Fiqhiyyah. 

Kesimpulannya, membatasi atau menunda kehamilan adalah diperbolehkan jika dengan alasan-alasan yang dikemukakan di atas dan dengan dengan cara-cara yang diperbolehkan Islam serta tidak menimbulkan kemudharatan bagi ibu. Adapun jika Allah berkehendak akan menjadikan makhluk-Nya di muka bumi, maka tidak ada yang dapat menolak. Dan Allah Yang Maha Mengetahui segala kebenaran di muka bumi ini. Oleh karenanya, jika yang saya sampaikan adalah kebenaran, maka semua itu datangnya dari Allah semata. Tetapi jika yang saya sampaikan ada yang salah atau tidak berkenan, maka hal itu datangnya dari kebodohan saya, semoga Allah mengampuni. Untuk itu, mohon saran dan masukan dari pembaca yang lebih mengetahui dalam hal ini di kolom komentar.
Wallahu a’lam bishshawwab. Jazaakumullahu khairan…

Source :
eramuslim.com
salafiyunpad.wordpress.com
ibnuabbaskendari.wordpress.com
darussunnah.or.id
milis daarut tauhid
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...